Table of Content

Beasiswa Kemenkeu LPDP Indonesia Terbaru


Beasiswa LPDP terlahir dari harapan atau cita-cita besar Sri Mulyani sejalan dengan UUD 45. Di dalam undang-undang juga terdapat amanat mengenai alokasi dana untuk kepentingan pendidikan. Sekurang-kurangnya 20% dari dana APBN harus dialokasikan untuk kepentingan pendidikan, karena hal ini berkaitan erat dengan pembangunan, dalam hal ini pembentukan SDM yang tangguh. Maka pada tahun 2010, pemerintah menyepakati Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dari sebagian dana APBN-P itu. DPPN tersebut dikelola dengan mekanisme endowment fund (dana abadi), yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum (BLU).

Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membuat kesepakatan mengenai pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan. Yaitu, pengelolaan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, sementara pejabat dan pegawai di dalamnya merupakan gabungan dari kedua kementerian.

Maka, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011, Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani Indrawati menetapkan Organisasi dan Tata Kelola LPDP, menjadi lembaga non eselon yang menanggungjawabi pengelolaan LPDP tersebut. Sedangkan organisasi tersebut melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP. Dewan Penyantun LPDP tersebut antara lain Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Agama.

Pada 2012, melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 akhirnya LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah, yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum. Kini, Beasiswa LPDP dikenal juga dengan nama Beasiswa Pendidikan Indonesia dan disingkat BPI.

BPI ini terbagi atas tiga jenis yaitu Umum, Afirmasi, dan Targeted Group. Untuk menempuh studi ke luar negeri, banyak Sahabat IDP yang memilih beasiswa LPDP Umum berjenis Reguler. 
Adapun Jenis , Program dan Syarat Umum 
bagi yang ingin menempuh Beasiswa LPDP Reguler yaitu (klik link di bawah ini):


Syarat umum yang ditawarkan kepada calon pelamar berkaitan dengan proses pelaksanaan dan masa setelah program beasiswa bagi peserta yang terpilih. Tentunya poin-poin tersebut sangat erat dengan nilai moral, yang pastinya harus menjadi perhatian penuh dan disadari para peserta sejak akan melamar.

Berikut ini jenis Beasiswa LPDP Kementerian Keuangan

Beasiswa Umum, diantaranya:

  • Beasiswa Reguler
  • Beasiswa Dokter Spesialis
  • Beasiswa Perguruan Tinggi Peringkat Utama Dunia
  • Beasiswa Disertasi
  • Beasiswa Kerja Sama Pendanaan (Co – Funding)

Beasiswa Afirmasi, diantaranya:

  • Beasiswa Daerah Afirmasi
  • Beasiswa Alumni Bidikmisi
  • Beasiswa Prasejahtera Berprestasi
  • Beasiswa Santri
  • Beasiswa Prestasi Olahraga Internasional
  • Beasiswa Prestasi Seni Internasional
  • Beasiswa Penyandang Disabilitas
  • Beasiswa Indonesia Timur

Beasiswa Targeted Group, diantaranya:

  • Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI)
  • Beasiswa PNS/TNI/POLRI
  • Beasiswa Olimpiade Internasional
Bahkan tidak tanggung-tanggung, penggantian dana tersebut bisa mencapai hingga Rp4 miliar per orang. Jumlah yang terlalu besar jika harus ditanggung oleh orang yang secara ekonomi memang belum sanggup.

Mari berbagi informasi ini ke semua orang yang membutuhkan? Yuk share melalui FacebookTwitter atau Wa ... Semoga Bermanfaat.
khairpedia.blogspot.com

Posting Komentar