Table of Content

Dana Hibah Rp 250 Juta - Rp 1 M dari Kemenristek RI Tahun 2020


Negara Republik Indonesia memiliki jaringan dan ekosistem startup paling aktif di Asia Tenggara. Menempatkan Indonesia pada rangking ke lima di dunia setelah Amerika, India, Inggris, dan Kanada. Peluang tersebut harus dimanfaatkan supaya Indonesia tidak hanya menjadi target pasar, tetapi harus menjadi pemimpin dan penggerak di negara sendiri.

Kementerian Riset dan Teknologi pada tahun 2020 kembali memberikan dana hibah mulai dari 250 juta rupiah hingga 1 milyar rupiah melalui program StartUp Inovasi Indonesia (Pendanaan SartUp Berbasis Teknologi). Dalam laman website sii.ristekbrin.go.id dilaporkan sudah lebih dari 1000 startup dan calon startup telah didanai oleh Kemenristek/BRIN dalam kurun tahun 2015-2019 dengan nilai total pendanaan hingga 370 Milyar Rupiah.

Program dana hibah StartUp Inovasi Indonesia 2020 dikategorikan menjadi tiga bagian yaitu :
PRA - STARTUP 
Dana hibah hingga Rp 250 Juta
  • Diusulkan oleh lembaga inkubator Perguruan Tinggi
  • Sudah ada Prototype
  • Pra Inkubasi
  • Fokus pada Validasi Produk dan Validasi Pasar
  • (Sebelumnya dikenal sebagai program CPPBT)

START UP
Dana hibah hingga Rp 500 Juta
  • Diusulkan secara mandiri oleh Startup dari mana saja
  • Produk Siap Komersil
  • Inkubasi
  • Fokus pada Akses Pasar dan Pengembangan Bisnis
  • (Sebelumnya dikenal sebagai program PPBT)

SCALE UP
Dana hibah hingga Rp 1 Milyar
  • Diusulkan alumni program pendanaan inkubasi Kemenristek/BRIN
  • Startup Memiliki Growth
  • Bermitra dengan Investor
  • Fokus pada Ekspansi Pasar dan Peningkatan Kapasitas Produksi
  • (Sebelumnya dikenal sebagai program PLBT)
Startup yang mendapat dana hibah tidak hanya mencakup bidang teknologi digital, tetapi juga meliputi beberapa bidang lainnya yaitu kesehatan obat, pangan, energi, bahan baku, transportasi, teknologi informasi dan komunikasi material dan pertahanan keamanan.

Pada tahun 2020 fokus startup yang didanai adalah startup yang fokus pada bidang pangan, transportasi, kemaritiman, kesehatan, rekayasa keteknikan, pertahanan keamanan, multi disiplin, energi, dan lintas sektoral. Pemerintah menetapkan persyaratan pada setiap kategori startup sesuai dengan besarnya dana hibah yang akan diberikan.

Dikutip dari laman resmi sii.ristekbrin.go.id 
Pengajuan Proposal Pendanaan Startup dan Scaleup (Inkubator dan Tenant) Diperpanjang hingga 20 Maret 2020, 15.00 WIB
khairpedia.blogspot.com

Posting Komentar