Table of Content

Zakat Fitrah Online, Kebaikan Berbagi di Tengah Pandemi

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan dalam jumlah tertentu oleh orang Islam (Muzaki) dan diberikan kepada golongan orang yang berhak menerima (Mustahik). Kebaikan berbagi yang dapat dilakukan untuk mengeluarkan zakat fitrah ditengah pandemi adalah dengan menggunakan fasilitas zakat fitrah online. Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kewajiban yang ditunaikan pada saat Bulan Ramadhan.

Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Golongan orang (Mustahik) yang berhak menerima zakat, sudah diterangkan dalam Al-Qur'an : 
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
(QS. At Taubah :60)

Kebaikan berbagi dalam bentuk zakat harus dilaksanakan sesuai pedoman ayat tersebut. Supaya penyaluran zakat dapat diterima oleh golongan yang berhak menerima zakat, antara lain :
  1. Fakir. Orang yang hampir tidak mempunyai sesuatu apapun, tidak memiliki pekerjaan dan peghasilan, sehingga orang tersebut tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.
  2. Miskin. Orang yang memiliki harta, memiliki pekerjaan dan penghasilan namun penghasilannya masih kurang untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.
  3. Mu’allaf. Orang yang baru memeluk Islam dan kesulitan dalam segi ekonomi. Membutuhkan bantuan dalam beradaptasi dengan dengan lingkungannya yang baru, serta membutuhkan bantuan dalam syariah dan tauhid.
  4. Riqab. Orang yang ingin memerdekakan diri dari perbudakan (hamba sahaya). Riqab atau hamba sahaya pada era modern tentu saja jarang terjadi, tetapi jika mungkin terjadi bisa dibantu dengan adanya dana zakat.
  5. Gharim. Orang yang terlilit utang dengan maksud untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan mempertahankan jiwanya.
  6. Ibnu Sabil (Musafir). Orang yang melakukan perjalan jauh dalam rangka tujuan ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
  7. Fisabilillah. Orang yang berjuang dijalan Allah dalam bentuk jihad, kegiatan dakwah, serta mengerahkan semua waktu dan tenaga  untuk menyiarkan agama Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
  8. Amil Zakat. Orang yang mengerahkan waktu dan tenaga untuk mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan zakat secara profesional.
Bulan Ramadhan 1441 Hijriyah datang disaat merebaknya pandemi virus global. Sebagai seorang muslim, tentu saja kebaikan berbagi tahun ini dalam bentuk zakat fitrah akan terhambat. Dalam kondisi normal, pelaksanaan zakat fitrah dilakukan oleh Muzaki untuk menyerahkan zakat fitrah dengan cara mendatangi Amil zakat. Sedangkan pada kondisi pandemi seperti saat ini, tentu saja pelaksanaan zakat fitrah akan jauh berbeda dengan kondisi pelaksanaan zakat fitrah pada saat kondisi normal. Apalagi di daerah yang sudah terdampak parah atau masuk dalam zona merah pandemi.

Kementerian Agama Republik Indonesia, sudah memberikan solusi dengan menerbitkan panduan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Panduan pelaksaan ibadah tertuang pada poin E nomor 11 yaitu panduan pengumpulan zakat fitrah dan/ atau ZIS (Zakat, Infaq, dan Shadaqah) dan nomor 12 yaitu panduan penyaluran zakat fitrah dan/ atau ZIS (Zakat, Infaq, dan Shadaqah). 

Unsur dalam zakat adalah mencakup pemberi zakat (Muzaki), harta zakat dan penerima zakat (Mustahik). Seorang Muzaki hartanya harus sudah mencapai nishab atau sudah memenuhi syarat wajib zakat. Harta zakat merupakan harta yang diwajibkan dan diperbolehkan untuk melakukan ibadah zakat. Sedangkan penerima zakat (Mustahik) adalah orang yang berhak dan masuk dalam golongan penerima zakat.

Dompet Dhuafa sebagai salah satu Lembaga Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS terbesar dan kredibel di Indonesia telah mampu berkiprah dalam bidang kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan social development. Pengumpulan zakat dengan mudah diakses melalui https://donasi.dompetdhuafa.org/. Tujuan dari penyaluran zakat ke beberapa bidang tersebut adalah, supaya pembagian zakat untuk delapan golongan penerima zakat sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran.

Delapan golongan yang berhak menerima zakat terdapat diberbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melalui fitur dan fasilitas Zakat Fitrah Online dari Dompet Dhuafa, zakat fitrah yang dihimpun dari para Muzaki dapat dengan mudah disalurkan kepada Sahabat yang berhak merima zakat. Baik penerima zakat yang ada di lokasi dekat dengan amil zakat, sampai yang berlokasi di seluruh wilayah atau pelosok Indonesia.

Zakat Fitrah Online dari Dompet Dhuafa adalah wujud dari kebaikan berbagi untuk menghadapi dinamika perkembangan zaman. Zakat Fitrah Online dapat mengatasi hambatan dalam menghimpun dan menyalurkan zakat saat terjadinya pandemi. Fitur dan fasilitas Zakat Fitrah Online dari Dompet Dhuafa berbasis teknologi yang mencakup inovasi QR code, yaitu teknologi menghitung zakat dan payment gateway dengan memanfaatkan barcode yang ada di smartphone dan gadget.

Muzaki dapat menunaikan Zakat Fitrah Online melalui fitur dan fasilitas yang terdapat di https://donasi.dompetdhuafa.org/zakatfitrah/. Pogram dan inovasi yang sangat profesional dari Dompet Dhuafa adalah Tebar Zakat Fitrah ke Penjuru Negeri. Melalui gerakan membeli beras terbaik dari petani Indonesia untuk zakat fitrah tahun 1441 Hijriyah. Beras yang disalurkan merupakan kualitas beras premium varietas ciherang/long grain, beras kepala 95% patah 5% dan berkadar air 14%.

Penggunaan aplikasi atau formulir pembayaran zakat fitrah online di Donasi Dompet Dhuafa sangat mudah. Fitur tampilan menu formulir pengisian sudah disetting user friendly dan mobile friendly. Ditampilkan formulir pengisian berupa menu Pilihan Donasi yang mencakup jenis donasi, pengkhususan donasi, keterangan donasi dan jumlah zakat yang dibayarkan.

Pada menu Profil Donatur mencakup sapaan, nama lengkap, email dan telepon/ HP. Pada menu Tampilkan Informasi Tambahan (opsional) mencakup alamat, tipe donatur (Pilih salah satu sebagai Personal atau Institusional/ Perusahaan/ Kelompok), nama institusi, NPWP, kota, kodepos, propinsi dan negara.

Tahap selanjutnya adalah memilih metode pembayaran. Disediakan dua metode atau pilihan cara pembayaran zakat fitrah online di laman https://donasi.dompetdhuafa.org/zakatfitrah/, yaitu transfer bank (Bank Muamalat, BNI, Mandiri dan BCA) atau  online payment melalui LinkAja, Dana, CIMB Cliks, IB Muamalat, MasterCard Visa dan OVO.

Sebagai contoh jika melakukan metode pembayaran zakat fitrah di Donasi Dompet Dhuafa dengan metode online payment LinkAja. Klik atau menekan menu Online Payment, pilih LinkAja, kemudian muncul profil pembayaran zakat fitrah dan Kode Konfirmasi Anda. Silahkan klik tombol Bayar Sekarang! untuk melanjutkan ke tahap pembayaran.
Tahap berikutnya akan muncul tampilan Ref.No dan Total Amount. Kemudian klik atau menekan tombol Proceed Payment -> , kemudian muncul tampilan masuk ke aplikasi Link Aja, isikan Nomor Hp yang digunakan pada aplikasi Link Aja dan masukkan PIN LinkAja, lalu klik atau menekan tombol Lanjutkan. Pelaksanaan pembayaran zakat fitrah online sudah selesai ditunaikan.
 

Zakat Fitrah Online juga dapat dibayarkan dengan berbagai macam metode. Merujuk dari laman https://zakat.or.id/layanan-zakat/cara-membayar-zakat/, selain metode bayar zakat melalui portal donasi (online), Muzaki juga dapat menunaikan ibadah zakat  melalui perbankan (Setor tunai, ATM, Internet Banking dan SMS Banking).

Dompet Dhuafa berinovasi dengan layanan jemput zakat dan menghadirkan layanan konsultasi 24 jam secara online tentang Ziswaf bertema keislaman. Layanan, fitur dan fasilitas kebaikan berbagi dari Dompet Dhuafa tersebut disiapkan dengan profesional di bulan Ramadhan supaya memudahkan masyarakat dalam beribadah dan beramal.

Dengan adanya Zakat Fitrah Online, Muzaki dapat dengan mudah menunaikan ibadah, melakukan kebaikan berbagi di tengah pandemi yang terjadi saat ini. Tentu saja dengan memanfaatkan fasilitas dan fitur dari Lembaga Organisasi Pengelola Zakat yang kredibel, profesional, tansparan dan telah berpengalaman.
  
Fitur dan fasilitas Zakat Fitrah Online merupakan bentuk tanggung jawab dari Lembaga Organisasi Pengelola zakat kepada Muzaki. Sehingga seluruh proses penghimpunan sampai penyaluran zakat fitrah dapat diikuti dan diakses secara transparan oleh masyarakat umum.

“Tulisan ini diikutsertakan dalam Lomba Blog Menebar Kebaikan yang diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa”  

Referensi : 
1. https://dompetdhuafa.org/
2. https://zakat.or.id/

Sumber Gambar :
1. https://unsplash.com/
2. Edit screen shoot pribadi dari HP menggunakan inkscape 
khairpedia.blogspot.com

Posting Komentar