Table of Content

Pendaftaran Online KIP Kuliah Tahun 2021 - 2022

KIP Kuliah merupakan bantuan dari Pemerintah untuk membayar biaya pendidikan di jenjang Perguruan Tinggi.
beasiswa-kip-kuliah

KIP Kuliah merupakan bantuan dari Pemerintah yang berguna untuk membayar biaya pendidikan di jenjang Perguruan Tinggi yang diberikan bagi lulusan SMA atau Sederajat dan lulusan SMK. Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

KIP Kuliah yang diberikan oleh Pemerintah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat yang berada di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.

Pada tahun 2020, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima. Pada tahun 2021 ini akan disalurkan kembali bantuan KIP Kuliah berjumlah 200 ribu bagi mahasiswa baru penerima bantuan KIP. Bantuan KIP Kuliah juga diberikan kepada mahasiswa penyandang disabilitas yang diterima di Perguruan Tinggi.#khairpedia


Baca juga informasi terkait :

Tugas Operator Sekolah.

( EMIS PENDIS MADRASAH )


KIP Kuliah nantinya akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik. Mahasiswa yang mendapatkan bantuan KIP Kuliah ini akan terbebas dari biaya pendaftaran seleksi masuk, biaya akademik selama kuliah, dan mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan.

Syarat penerima KIP Kuliah

  • 1.    Siswa SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau yang sudah lulus 2 tahun sebelumnya.
  • 2.    Mempunyai potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan oleh dokumen yang sah.
  • 3.    Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN maupun PTS pada Program Studi yang sudah terakreditasi.

 

Dokumen-dokumen pendukung dan sebagai bukti yang sah terkait dengan keterbatasan ekonomi calon penerima KIP kuliah:

  • 1.    Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • 2.    Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • 3.    Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • 4.    Berasal dari panti asuhan atau panti asuhan.
  • 5.    Berasal dari keluarga yang masuk desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka tetap dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah, dengan syarat calon penerima tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah

  • 1.    Program Reguler: Sarjana (maksimal 8 semester), Diploma empat (maksimal 8 semester), Diploma Tiga (maksimal 6 semester), dan Diploma Dua (maksimal 4 semester).
  • 2.    Program Profesi: Dokter (maksimal 4 semester), Dokter Gigi (maksimal 4 semester), Dokter Hewan (maksimal 4 semester), Perawat (maksimal 2 semester), Apoteker (maksimal 2 semester) dan Guru (maksimal 2 semester).

 Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store. #khairpedia

Sebelum mendaftar bantuan KIP Kuliah, sebelumnya calon penerima harus membuat akun pendaftaran di SIM KIP Kuliah terlebih dahulu. Caranya adalah masuk ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau melalui aplikasi KIP Kuliah yang berbasis Android. Saat pendaftaran, memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif. Sistem kemudian akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN untuk menentukan kelayakan mendapatkan KIP Kuliah atau tidak. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang sudah didaftarkan sebelumnya. Setelah berhasil mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses, calon penerima KIP Kuliah dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pendaftaran KIP Kuliah.

 

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah Online:

1.    Siswa yang akan lulus pada tahun berjalan

a.    Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).

b.    Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

 

2.    Siswa yang sudah diterima di perguruan tinggi

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Jika terdapat kendala dalam melakukan pendaftaran KIP Kuliah secara online, sebaiknya manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Question di laman SIM KIP Kuliah Frequently Asked Question di laman SIM KIP Kuliah atau bisa juga memanfaatkan menu Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah. Selain itu boleh mengajukan aduan ke alamat email pengaduan@kemdikbud.go.id. Itulah informasi tentang pendaftaran KIP Kuliah online, semoga artikel ini dapat membantu. #khairpedia

khairpedia.blogspot.com

Posting Komentar