Lowongan Kerja Di Kemenag untuk Lulusan SMA/MA untuk Enam Ribu Kuota

Kantor Kementerian Agama membuka lowongan kerja dengan total kuota 6.179 orang yang akan bekerja sebagai tenaga pendamping PPH.
4 min read

Kantor Kementerian Agama membuka lowongan kerja dengan total kuota 6.179 orang yang akan bekerja sebagai tenaga pendamping PPH atau yang disebut juga dengan pendamping produk halal. Lowongan kerja ini akan diselenggarakan dan berada di bawah naungan langsung dari badan penyelenggara jaminan produk halal atau yang sering disingkat dengan sebutan BPJPH. BPJPH merupakan sebuah badan organisasi yang berada di bawah naungan struktur organisasi kementerian agama. #khairpedia

Pendamping PPH,
logo kemenag.
gambar oleh kemenag.go.id

Waktu pendaftaran

15 sehingga 31 agustus 2022

Tujuan program

Perekrutan tenaga kerja ini bertujuan untuk membantu mewujudkan target kementerian agama yang menargetkan pencapaian 10 juta produk yang bersertifikat halal selamat tahun 2022. Tentunya, target tersebut bukanlah target yang kecil, yang bisa dicapai dengan mudah dengan jumlah tenaga pelaksana yang terbatas. Inilah alasan utama pembukaan pendamping PPH, yaitu untuk menjadi tenaga pembantu tugas BPJPH di tingkat wilayah provinsi masing-masing.

Dalam hal ini tenaga pendamping pph atau pendamping proses produk halal bertugas untuk membantu memudahkan proses pengurusan administrasi sertifikat halal dari produk-produk yang dihasilkan oleh pengusaha berbagai daerah. #khairpedia

Wilayah Rekrutmen

Wilayah rekrutmen yang membutuhkan posisi pendamping proses produk halal terdiri atas 13 provinsi, yaitu sebagai berikut:

  • Provinsi bali
  • Propinsi banten
  • Daerah istimewa jogjakarta
  • Jakarta
  • Jawa barat
  • Jawa tengah
  • Jawa timur
  • Kalimantan timur
  • Kepulauan bangka belitung
  • Riau
  • Sulawesi tengah
  • Sulawesi selatan
  • Sumatera utara

Persyaratan Pendamping PPH

  • Persyaratan pendamping pph adalah sebagai berikut:
  • WNI atau warga negara indonesia asli
  • Beragama islam
  • Sangat memahami persyaratan mengenai pembuatan produk halal dan juga berwawasan luas.
  • Tingkat pendidikan minimal SMA/MA sederajat

Para pendamping PPH atau proses produk halal akan mengikuti sebuah pelatihan pada lembaga yang mereka pilih. Setelah dinyatakan Lulus, maka para peserta pelatihan tersebut akan mendapatkan sertifikat yang menjadi tanda bahwa mereka telah lulus sebagai seorang pendamping proses produk halal atau pendamping PPH. #khairpedia

Total Kota Rekrutmen Setiap Provinsi

  • Provinsi bali sebanyak 242 kuota
  • Banten 100 kuota
  • Yogyakarta 114 orang
  • Jakarta 318 orang
  • Jawa barat 3600 orang
  • Jawa tengah 800 orang
  • Jawa timur 239 kuota
  • Kalimantan timur 11 kuota
  • Kepulauan bangka belitung 33 kuota
  • Riau 17 kuota
  • Sulawesi tengah 400 kuota
  • sumatra selatan 205 kuota
  • Sumatera utara 100 kuota

Cara dan Proses Pendaftaran Pendamping PPH

Proses perekrutan tenaga pendamping proses produk halal dilakukan secara online melalui situs ptsp.halal.go.id.

Sebelum mengikuti proses pendaftaran, para calon peserta sangat diharapkan untuk mempelajari berbagai ketentuan produksi self declare yang sudah dijelaskan dalam surat keputusan dari kepala BPJPH dengan nomor 33 tahun 2022.

Profil Kementerian Agama

Kementerian agama atau juga yang sering disingkat dengan kemenag merupakan salah satu kementerian yang menangani berbagai urusan negara dalam bidang agama. Bidang ini di kepalai oleh seorang menteri agama yang ditugaskan langsung oleh presiden republik indonesia. Pada saat ini, jabatan menteri agama dipegang oleh Yaqut Cholil Qoumas. #khairpedia

Kementrian agama merupakan kementrian yang membutuhkan perjuangan tersendiri dalam upaya pembentukan nya. Sejak pertama kali ia diusulkan untuk dibentuk pada sidang BPUPKI, mayoritas anggota sidang tersebut tidak menyetujui nya.

 Namun seiring dengan perjalanan waktu, beberapa tahun kemudian akhirnya disetujui oleh pemerintah yang diprakarsai oleh para pemuda yang berasal dari organisasi KNPI, khususnya dalam sidang pleno yang diarahkan oleh KNPI pada bulan November tahun 1945.

Adapun tugas dan fungsi kementerian agama adalah sebagai berikut:

  • Merumuskan, menetapkan, dan juga melaksanakan berbagai kebijakan pemerintah dalam bidang keagamaan.
  • Melakukan pengelolaan berbagai aset negara yang ada dalam tanggung jawab kementerian agama.
  • Menjadi pelaksana sekaligus pengawas berbagai masalah keagamaan di wilayah kerja kementrian agama.
  • Melakukan supervisi dan juga bimbingan teknis terhadap berbagai urusan agama di berbagai daerah.
  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan berbagai tanggung jawab teknis keagamaan yang berskala nasional.
  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan berbagai urusan keagamaan dari pusat hingga daerah.

Unit Kerja dan Organisasi

Dalam struktur organisasi kementerian agama, terdapat setidaknya 11 bidang dan unit kerja yang bertugas secara struktural, yaitu sebagai berikut:

  1. Bidang sekretaris jenderal
  2. Dirjen pendidikan islam
  3. Dirjen haji dan umroh
  4. Dirjen bimbingan umat islam
  5. Dirjen bimbingan umat kristen
  6. Dirjen bimbingan umat katolik
  7. Dirjen bimbingan umat hindu
  8. Dirjen bimbingan umat buddha
  9. Inspektorat jenderal
  10. Bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan.
  11. Badan penjamin produk halal

Profil badan penyelenggara produk halal kemenag

Badan penyelenggara jaminan produk halal merupakan salah satu bidang di bawah kementerian agama yang bertugas untuk memastikan keamanan berbagai produk yang beredar di pasaran indonesia.

Badan yang satu ini memiliki beberapa tugas pokok, yaitu untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat mengenai produk halal, melakukan verifikasi status halal berbagai produk yang beredar di pasaran, melakukan sertifikasi kehalalan sebuah produk, dan juga memfasilitasi proses registrasinya dalam usaha untuk mendapatkan surat sertifikasi halal berbagai produk. #khairpedia

Visi dan Misi

Visi
Menjadi sebuah badan penyelenggara dan penjamin produk halal yang terkemuka di dunia.

Misi
  1. Mewujudkan sebuah sistem pelayanan registrasi dan juga sertifikasi produk halal yang sangat berkualitas
  2. Mewujudkan terbentuknya sistem pembinaan dan juga pengawasan produk halal yang efektif.
  3. Membangun jaringan kerja sama dengan berbagai pihak dalam proses pembuatan standar produk halal.
  4. Mendukung sepenuhnya proses reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah

Informasi selengkapnya dan lebih lanjut terkait dengan lowongan kerja sebagai Pendamping PPH dari Kemenag 2022 ini dapat anda lihat melalui update informasi akun instagram badan BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia). #khairpedia

 

Posting Komentar