KIP Kuliah merupakan bantuan dari Pemerintah yang berguna untuk membayar biaya pendidikan di jenjang Perguruan Tinggi yang diberikan bagi lulusan SMA atau Sederajat dan lulusan SMK. Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.
KIP Kuliah yang diberikan oleh Pemerintah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat yang berada di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.
Pada
tahun 2020, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa
baru penerima. Pada tahun 2021 ini akan disalurkan kembali bantuan KIP Kuliah
berjumlah 200 ribu bagi mahasiswa baru penerima bantuan KIP. Bantuan KIP Kuliah
juga diberikan kepada mahasiswa penyandang disabilitas yang diterima di
Perguruan Tinggi.
Baca juga informasi terkait :
KIP Kuliah nantinya akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik. Mahasiswa yang mendapatkan bantuan KIP Kuliah ini akan terbebas dari biaya pendaftaran seleksi masuk, biaya akademik selama kuliah, dan mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan.
Syarat penerima KIP Kuliah
- 1. Siswa SMA, SMK, atau bentuk lain yang
sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau yang sudah lulus 2 tahun
sebelumnya.
- 2. Mempunyai potensi akademik yang baik tetapi
memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan oleh dokumen yang sah.
- 3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan
diterima di PTN maupun PTS pada Program Studi yang sudah terakreditasi.
Dokumen-dokumen
pendukung dan sebagai bukti yang sah terkait dengan keterbatasan ekonomi calon
penerima KIP kuliah:
- 1. Memiliki Kartu
Indonesia Pintar (KIP).
- 2. Berasal dari keluarga peserta Program
Keluarga Harapan (PKH).
- 3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- 4. Berasal dari panti asuhan atau panti asuhan.
- 5. Berasal dari keluarga yang masuk desil kurang
atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka tetap dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah, dengan syarat calon penerima tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Jangka waktu pemberian KIP Kuliah
- 1. Program Reguler: Sarjana (maksimal 8
semester), Diploma empat (maksimal 8 semester), Diploma Tiga (maksimal 6
semester), dan Diploma Dua (maksimal 4 semester).
- 2. Program Profesi: Dokter (maksimal 4
semester), Dokter Gigi (maksimal 4 semester), Dokter Hewan (maksimal 4
semester), Perawat (maksimal 2 semester), Apoteker (maksimal 2 semester) dan
Guru (maksimal 2 semester).
Tata
cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN,
SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh
dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
Sebelum
mendaftar bantuan KIP Kuliah, sebelumnya calon penerima harus membuat akun pendaftaran
di SIM KIP Kuliah terlebih dahulu. Caranya adalah masuk ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
atau melalui aplikasi KIP Kuliah yang berbasis Android. Saat pendaftaran,
memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif. Sistem
kemudian akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN untuk menentukan kelayakan
mendapatkan KIP Kuliah atau tidak. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP
Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses
ke alamat email yang sudah didaftarkan sebelumnya. Setelah berhasil mendapatkan
Nomor Pendaftaran dan Kode Akses, calon penerima KIP Kuliah dapat melanjutkan
ke tahap selanjutnya yaitu pendaftaran KIP Kuliah.
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah Online:
1. Siswa yang akan lulus pada tahun berjalan
a. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan
memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses
pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti
(SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).
b. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di
portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi
nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.
2. Siswa yang sudah diterima di perguruan tinggi
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Jika terdapat kendala dalam melakukan pendaftaran KIP Kuliah secara online, sebaiknya manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Question di laman SIM KIP Kuliah Frequently Asked Question di laman SIM KIP Kuliah atau bisa juga memanfaatkan menu Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah. Selain itu boleh mengajukan aduan ke alamat email pengaduan@kemdikbud.go.id. Itulah informasi tentang pendaftaran KIP Kuliah online, semoga artikel ini dapat membantu. #khairpedia