Table of Content

KIP Kuliah 2020 Dibuka : Jalur SBMPTN dan SBMPN


KIP Kuliah 2020 telah dibuka untuk jalur SBMPTN dan SBMPN. Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Politeknik Negeri (SBMPN) merupakan proses seleksi masuk ke Universitas dan Politeknik Negeri seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka pendaftaran KIP Kuliah untuk masing-masing jalur tersebut dibuka pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020.

Waktu pendaftaran kip kuliah untuk masa akhir pendaftaran dibedakan dalam setiap jalur, sebagai berikut: 
  1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah - 26 Februari sampai 31 Oktober 2020.
  2. UTBK-SBMPTN - 18 Mei sampai 19 Juni 2020.
  3. SBMPN 18 Mei sampai 24 Juni 2020.
  4. Seleksi Mandiri PTN - 18 Mei sampai 30 September 2020.
Manfaat kartu kuliah yang merupakan program Pemerintah Indonesia yaitu KIP Kuliah, yang dapat dirasakan oleh penerima KIP Kuliah, antara lain bantuan biaya pendaftaran kuliah ke Universitas Negeri atau Politeknik Negeri, biaya pendidikan, sampai biaya hidup mahasiswa/ mahasiswi setiap bulan sejumlah Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) selama menempuh perkuliahan.


Cara mendaftar Kip Kuliah

Daftar KIP Kuliah yang dapat dilakukan oleh calon mahasiswa yaitu harus mendapatkan nomor peserta KIP Kuliah yang dibutuhkan dalam rangkaian proses pendaftaran di Universitas Negeri maupun Politeknik Negeri. Berikut ini adalah alur cara mendaftar akun KIP Kuliah, yang dirangkum dari wesbite KIP Kuliah Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) RI :
  1. Calon mahasiswa langsung melakukan pendaftaran mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store.
  2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/ SBMPN/ Mandiri).
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. Syarat kelayakan peserta KIP Kuliah
Syarat pendaftaran KIP Kuliah

Syarat pendaftaran KIP Kuliah berpedoman dari Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah calon mahasiswa dalam kondisi keterbatasan ekonomi dan penerima KIP Kuliah harus dapat dibuktikan dengan beberapa cara. Yaitu pendaftar KIP Kuliah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau merupakan siswa dari panti sosial/panti asuhan. 


Apabila calon mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar dan mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan. Contohnya dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar empat juta rupiah atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal tujuh ratus lima puluh ribu rupiah

Calon mahasiswa dari orangtua yang terkena PHK karena wabah Cov-19 juga dapat mendaftar KIP Kuliah. Setelah calon mahasiswa memenuhi syarat pendaftaran KIP Kuliah dan sudah mendaftar, kemudian keputusan akhir penerima akan ditentukan oleh Universitas Negeri atau Politeknik Negeri masing-masing. 

Informasi dan pendaftaran KIP Kuliah juga dapat diakses official website :
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
khairpedia.blogspot.com

Posting Komentar